OSS adalah singkatan dari Online Single Submission. Ini adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di Indonesia, yang bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha dalam mengurus berbagai izin yang diperlukan untuk menjalankan bisnisnya. Dengan OSS, pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha, izin operasional/komersial, dan izin lainnya secara online melalui satu platform terpadu, tanpa perlu mendatangi berbagai instansi terkait secara terpisah.
Klik Gambar dibawah untuk mengakses OSS :