
PESISIR BARAT – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesisir Barat menyelenggarakan Sosialisasi Dasar Berusaha dan Pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi pelaku usaha dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kepastian berusaha Tahun 2026. Kegiatan berlangsung pada Rabu, 7 Oktober 2026, bertempat di Lamban Juang Rawas.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Pesisir Barat, Drs. Zukri Amin, M.P. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan berusaha, termasuk kewajiban menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal secara berkala. Menurutnya, kepatuhan tersebut menjadi dasar terciptanya iklim usaha yang tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi seluruh pelaku usaha di daerah.
Pemerintah daerah, lanjutnya, terus berkomitmen mendukung kemudahan berusaha serta mendorong pertumbuhan investasi yang berdampak pada peningkatan perekonomian dan penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Pesisir Barat. Ia berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh dan menerapkan hasil sosialisasi dalam kegiatan usahanya.
Sosialisasi ini diikuti oleh para pelaku usaha dari berbagai sektor. Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai dasar-dasar berusaha, mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS, serta tata cara dan kewajiban pelaporan LKPM. Peserta juga diberi kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan kendala yang dihadapi dalam pengurusan perizinan maupun pelaporan.
Melalui kegiatan ini, DPMPTSP Kabupaten Pesisir Barat berharap pelaku usaha semakin memahami hak dan kewajibannya, sehingga tingkat kepatuhan dalam pelaporan LKPM meningkat, kepastian berusaha terjamin, dan iklim investasi di Pesisir Barat semakin kondusif.