Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nilai Penyelenggaraan Pelayanan Publik di MPP Pesisir Barat

PESISIR BARAT - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung melaksanakan penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik Tahun 2026 di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pesisir Barat, [Selasa,27 Oktober 2026].

Kedatangan tim Ombudsman disambut langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesisir Barat, Tedi Zadmiko, S.KM,S.H,M.M, bersama Asisten 3, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sekretaris Dinas PUPR, Sekretaris Dinas Sosial P3AKB, Kabag Organisasi, Direktur Rumah Sakit dan pengelola MPP.

Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan apresiasi atas kunjungan tim Ombudsman RI Perwakilan Lampung. Menurutnya, penilaian ini menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Sekda juga berharap penilaian ini dapat memberikan masukan yang membangun, sehingga pelayanan publik di MPP Pesisir Barat semakin cepat, mudah, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi.

Dalam kegiatan tersebut, tim Ombudsman memeriksa kelengkapan dokumen, meninjau sarana dan prasarana layanan, serta berdialog dengan petugas dan pengguna layanan di MPP. Penilaian mencakup layanan dari instansi yang tergabung di MPP, mulai dari Dinas PUPR, Dinas Sosial P3AKB, hingga layanan Pendidikan.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat berkomitmen terus membenahi layanan di MPP. Hasil penilaian akan menjadi acuan untuk meningkatkan mutu pelayanan, sehingga masyarakat Pesisir Barat dapat memperoleh layanan yang prima dan terpadu dalam satu tempat.

View the embedded image gallery online at:
https://dpmptsp.pesisirbaratkab.go.id/berita/ombudsman-ri-perwakilan-lampung-nilai-penyelenggaraan-pelayanan-publik-di-mpp-pesisir-barat?layout=default&print=1&tmpl=component#sigProId82ec094dfb