DPMPTSP Sosialisasikan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Lamban Juang Rawas, Rabu, 23 September 2025 — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kegiatan yang berlangsung di Lamban Juang Rawas tersebut dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, para camat, lurah/peratin, organisasi, serta para pelaku usaha.

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Ibu Sri Agustini selaku Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan. Dalam kesempatan tersebut, beliau menyampaikan pentingnya pemahaman terhadap kebijakan dan regulasi terbaru di bidang perizinan berusaha, khususnya dalam mendukung kemudahan berusaha serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya DPMPTSP dalam meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan terbaru mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Para peserta mendapatkan informasi mengenai tata cara, persyaratan, serta proses perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, DPMPTSP juga mendorong adanya sinergi antara pemerintah daerah, OPD terkait, perangkat kecamatan dan kelurahan/peratin, organisasi, serta pelaku usaha dalam mendukung penyelenggaraan perizinan yang mudah, cepat, transparan, dan sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha.

Kehadiran berbagai unsur dalam kegiatan tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi sekaligus memperluas penyebarluasan informasi mengenai kebijakan perizinan berusaha kepada masyarakat. Dengan pemahaman yang baik, pelaku usaha diharapkan dapat memenuhi kewajiban perizinannya dan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPMPTSP berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat dan pelaku usaha dalam proses perizinan berusaha, serta mendorong terciptanya iklim usaha dan investasi yang kondusif di daerah.

Melalui sosialisasi PP Nomor 28 Tahun 2025, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat memahami dan menerapkan ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko secara tepat, sehingga pelayanan publik di bidang perizinan semakin efektif serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat maupun dunia usaha.

View the embedded image gallery online at:
https://dpmptsp.pesisirbaratkab.go.id/berita/sosialisasi-pp-28-tahun-2025?layout=default&print=1&tmpl=component#sigProId7bc6779d43