


Lamban Juang Rawas, Rabu, 23 September 2025 — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kegiatan yang berlangsung di Lamban Juang Rawas tersebut dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, para camat, lurah/peratin, organisasi, serta para pelaku usaha.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Ibu Sri Agustini selaku Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan. Dalam kesempatan tersebut, beliau menyampaikan pentingnya pemahaman terhadap kebijakan dan regulasi terbaru di bidang perizinan berusaha, khususnya dalam mendukung kemudahan berusaha serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya DPMPTSP dalam meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan terbaru mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Para peserta mendapatkan informasi mengenai tata cara, persyaratan, serta proses perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selengkapnya...Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Barat
Perkantoran Pemkab Pesisir Barat, Gedung A Lantai 1
Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung - Indonesia, Kode Pos 34894
