DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pesisir Barat mempunyai tugas  merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanaman modal serta penyelenggaraan pelayanan administrasi penanaman modal, perizinan dan non perizinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, keamanan, kepastian dan transparansi.  


Fungsi  :

  • Penyusunan perencanaan bidang penanaman modal, pelayanan perizinan dan non perizinan secara terpadu 
  • Perumusan kebijakan di bidang penanaman modal, pelayanan perizinan dan non perizinan secara terpadu
  • embinaan, pengendalian, koordinasi, fasilitasi danpenyelenggaraan penanaman modal, pelayanan perizinan dan non perizinan secara terpadu.
  • Pelaksanaan administrasi pelayanan di bidang penanaman modal, pelayanan perizinan dan non perizinan secara terpadu
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal, pelayanan perizinan dan non perizinan secara terpadu
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.Â