Krui, |

DPMPTSP bersama Dinas Kesehatan Pesisir Barat manjadi Narasumber dalam Kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga Pangan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Pesisir Barat pada tanggal 24 Juli 2025 dan berlokasi di STITMultazam Rawas.

Industri Rumah Tangga Pangan adalah sertifikasi yang bagi industri yang memproduksi makanan dan minuman dengan skala rumahan. Sertifikasi PIRT hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat risiko rendah. Izin ini dikeluarkan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan setempat. IRTP berbeda dengan izin edar BPOM. Izin edar BPOM wajib dimiliki oleh usaha dengan skala besar. Sementara, IRTP wajib dimiliki usaha dengan skala rumah tangga.

PENGADUAN PUBLIK